Padang  

UMK Padang 2023 Naik Jadi Rp 2.742.476

PADANGĀ  – Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2024 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinisi (UMP) Sumbar 2023.

Hal ini diungkapkan Kabid Hubungan Industri Disnakerin Padang Yose Rizal, Rabu (30/11/2022)

Yose Rizal mengatakan, kota Padang tidak memiliki dewan pengupah sehingga penentuan UMK mengikuti aturan UMP Sumbar.

“UMK Padang ikut UMP Sumbar yang diputuskan naik 9,15 persen,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 sebesar 9,15 Persen.

Baca Juga  Pembunuh Bocah di Pasaman, Pamannya Sendiri

Dengan begitu, UMK Kota Padang mulai 1 Januari 2023 nanti naik menjadi Rp 2.742.476, sementara tahun ini Rp 2.512.539

Yose Rizal mengatakan, kabupaten kota di Sumbar selalu mengikuti UMP Sumbar dikarenakan jika UMK ditetapkan, besarannya tentu lebih besar dari UMP.

Untuk itu, Yoze Rizal meminta para pengusaha di Padang untuk mematuhi ketentuan upah mininum sesuai keputusan Gubernur Sumbar terkait UMP tahun 2023. (MC)