Uji Kendaraan Bermotor, Dharmasraya Gunakan BLUE

Kadishub Dharmasraya Ramilus

PULAU PUNJUNG – Dinas Perhubungan Dharmasraya sudah mulai menerapkan pengunaan Bukti Uji Lulus Elektronik (BLUE) terhadap kendaraan. Nantinya tidak ada lagi kendaraan yang masih memakai buku KIR.

Buku KIR merupakan merupakan data uji kendaraan bermotor layak atau tidak di jalan raya khususnya angkutan penumpang dan barang.

Di dharmasraya KIR sudah terkoneksi dengan terakreditasi UPUBKB penerapan bukti lulus di Kemenhub dengan mempergunakan layanan BLUE . Sistem ini, sudah mulai diterapkan 2020.

Kadishub Ramilus, Senin (9/3) mengatakan, sistem pengujian elektronik KIR 2020 ini, sudah lulus dan terdaftar di Kemenhub. Sebelumnya sudah ditandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Transportasi Jalan kementerian Perhubungan dengan nomor SK- 21 Januari 2019.

Program pemerintah ini, bertujuan untuk mengefisienkan serta mengefektifkan seluruh kendaraan yang wajib uji.

Menyinggung hasil pendapatan dari KIR termasuk parkir 2019 untuk PAD berkisar Rp350 juta. Pada 2020 ini, karena sudah memakai sistim BLUE di targetkan Rp440 juta. (Fery)