Tujuh Warga Binaan Kasus Narkoba di Lapas Narkotika Sawahlunto Bebas

Narapidana Rutan Sawahlunto ini tengah menunggu remisi.(dok.armadison)

Sawahlunto – Sebanyak 80 orang narapidana di Sawahlunto memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-75. Tujuh diantara narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Sawahlunto, langsung menghirup udara bebas. Remisi itu, secara simbolis diserahkan Walikota Sawahlunto Deri Asta di Lapas Narkotika Kandi yang disaksikan Kepala Lapas Nasir dan Kepala Rutan, Subhan Malik, Senin (17/8).

Rinciannya, narapidana atau napi yang memperoleh remisi, 54 orang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto. Sebanyak 26 orang penghuni Lapas Narkotika. Tujuh napi Lapas Narkotika yang langsung bebas itu, memperoleh remisi 4 hingga 6 bulan.

Walikota Deri saat menyerahkan remisi secara simbolis itu mengharapkan, remisi yang diterima menjadi motivasi diri untuk terus memperbaiki diri selama menjalankan putusan hukuman. “Bagi yang langsung bebas, bisa memulai usaha dan kehidupan yang lebih baik di masyarakat,” ujar Deri.

Kepala Rutan Sawahlunto, Subhan Maliq mengemukakan, selain remisi umum yang diperoleh narapidana setiap hari kemerdekaan RI, juga ada remisi khusus. Remisi khusus diperoleh narapidana di setiap hari besar agama. “Kita terus mendorong agar narapidana selalu berkelakuan baik dan mentaati peraturan yang di dalam rutan,” ujar Subhan Maliq.

Dikemukakannya, dengan mentaati aturan selama menjalankan masa hukuman narapidana yang memenuhi persyaratan, berhak menerima remisi yang diberikan setiap tahun. (201)