Tujuh Formasi ASN Pemko Bukittinggi tak Terisi, Ini Sebabnya

Puluhan peserta CPNS Kota Bukittinggi terlihat antri menunggu giliran seleksi (gindo)

BUKITTINGGI – Tujuh formasi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019 di Kota Bukittinggi tidak terisi karena calon yang mendaftar tidak lolos passing grade.

Hal itu disampaikan kepada badan kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemko Bukittinggi Sustina saat ditemui Topsatu di ruang kerjanya, Selasa (3/11).

Dijelaskannya, untuk formasi tahun 2019, pemerintah kota Bukittinggi hanya mengusulkan sebanyak 98 calon ASN itu, jumlah itu masih jauh dari kebutuhan pegawai Pemko Bukittinggi yang mencapai lebih kurang 1000 orang. Karena jumlah pegawai pemko Bukittinggi yang pensiun itu setiap tahunya rata rata 100-120 orang, sedangkan sejak tahun 2010 tidak ada penerimaan pegawai baru.

“Baru dua tahun belakangan ini kita diberikan kuota untuk merekrut CPNS, dan jumlah juga ditentukan sesuai dengan jumlah pegawai yang pensiun pada saat farmasi itu diajukan,”jelasnya.

Sebab untuk penerimaan CPNS itu harus sesuai dengan aturan dari BKN dan Menpan RB yang menyebutkan untuk jumlah penerimaan calon pegawai negeri sipil itu sesuai dengan jumlah pegawai yang pensiun pada tahun 2019 itu.

“Perekrutan CPNS ini dilakukan untuk farmasi tahun 2019, karena ASN yang pensiun tahun 2019 berjumlah 98 orang sehingga kita mengajukan CPNS itu sebanyak 98 orang,”ujarnya.

Namun dari Kuota itu hanya 91 orang yang terisi, sementara tujuh kuota lagi tidak terisi, karena peserta yang mendaftar tidak lolos passing grade.

Tujuh farmasi yang tidak terisi itu untuk tenaga administrasi di kecamatan dan kelurahan. Sedangkan 91 farmasi yang telah terisi itu terdiri dari 25 farmasi teknis, 62 guru dan 4 untuk formasi kesehatan.

Meskipun hanya 91 yang telah lulus, pihaknya sudah memberikan waktu kepada peserta yang mendaftar untuk mengajukan sanggah, namun sampai hari terakhir waktu yang diberikan hanya satu peserta yang mengajukan sanggah, tapi setelah diteliti, yang bersangkutan hanya memohon untuk diberikan kesempatan.

Menyikapi hal itu pihaknya tidak dapat memenuhi permohonan itu, karena tidak wewenangnya, sebab seleksi CPNS itu dilakukan melalui dan sistem dibuat oleh BKN.

Setelah masa sanggah berlalu maka tahap selanjutnya adalah pemberkasan.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi itu harus mengupload semua berkas persyaratan untuk pengusulan Nip.