Hukum  

Triwulan Pertama, Permohonan Penggantian STNK 243 Lembar

Ilustrasi. (antara)

PADANG – Direktorat Lalulintas Polda Sumbar mencatat permohonan pergantian surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada triwulan pertama sebanyak 243 lembar.

Permohonan pergantian STNK ini terdiri dari kendaraan roda dua dan empat. Dari data yang masuk ke Ditlantas Polda Sumbar, kebanyakan pemilik hilang STNKnya.

“Dari data yang ada ini, kebanyakan yang mengurus, karena STNK miliknya hilang. Untuk kepengurusannya sangat gampang,” kata Kepala Seksi (Kasi) STNK Ditlantas Polda Sumbar, Dasveri Abdi kepada wartawan, Kamis (5/4).

Dasveri mengatakan, kepada pemilik kendaraan diingatkan agar selalu menjaga STNK dan jangan sampai hilang. Untuk kepengurusan kehilangan STNK ini, ada label khusus di STNK tersebut.

STNK harus dijaga dengan baik agar tidak hilang. Namun, jika STNK hilang, sebaiknya melapor ke kantor polisi terdekat, serta segera mengurus STNK penggantinya. Data kepolisian, permohonan penggantian STNK kebanyakan karena hilang.

Dari data yang ada, Januari sebanyak 99 lembar STNK, dengan sepeda motor 4 STNK dan mobil 8 STNK. Pada Februari 76 STNK, yakni sepeda motor 65, dan mobil 11. Sedangkan di Maret sebanyak 68 untuk sepeda motor dan 4 STNK mobil. (guspa)