Hukum  

Transaksi Sabu, Warga Padang Selatan Ditangkap

Petugas saat melakukan pengeledahan di rumah pelaku Riski (18) Sabtu (9/10).(arief pratama)

PADANG – Diduga hendak melakukan transaksi sabu, Riski Bram Adetia (18) ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mata Air Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sabtu malam (9/10).

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi menjelaskan, mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba, Tim Rajawali langsung menuju TKP.

“Melihat pelaku yang berada di depan rumahnya, tim langsung menangkapnya. Ketika diperiksa, ada dua paket kecil sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.

Pantauan Singgalang todak ada perlawanan saat damankan petugas. Di depan petugas, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan hendak diedarkan kesalah satu pelangan. ( arief)