TPS 57 Tembok Kecamatan Lubuk Basung Gelar Pemilihan Suara Ulang 

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Tembok Kecamatan Lubuk Basung dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, Minggu (13/12). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Tembok Kecamatan Lubuk Basung dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, Minggu (13/12).

Ketua KPPS TPS 57 Tembok,Maria Santi menjelaskan, pelaksanaan PSU ini sesuai data pemilih mencapai 334 pemilih.

“Sebelumnya diikuti sebanyak 185 pemilih dari data 334 pemilih dan untuk saat ini masih berlangsung,”katanya.

Diharapkan pelaksanaan PSU saat ini berjalan lancar dan sukses. Dalam kaitan dengan hal itu, Ketua KPU Agam Riko Antoni, menjelaskan, PSU yang dilakukan saat ini merupakan satu satunya di Kabupaten Agam dari 1.380 TPS yang ada di 16 kecamatan.

“PSU ini juga hasil rekomendasi dari Bawaslu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,”katanya.

Selain itu Bawaslu Agam merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) tersebut Pilkada Tahun 2020 di TPS 57 Tembok Kecamatan Lubuk Basung.

Ketua Bawaslu Agam Elvys, menjelaskan, keluarnya rekomendasi PSU ini disebabkan adanya penemuan 5 orang pemilih luar daerah yang tidak terdaftar di DPT di TPS tersebut.

“Ke 5 orang pemilih tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung sebanyak 2 orang, Kabupaten Padang Pariaman 1 orang, 2 orang dari Kecamatan Tanjung Raya,” katanya.(mursyidi)