Tolak Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Puluhan Pedagang Datangi DPRD

Sejumlah pedagang hearing dengan DPRD sekaligus menyampaikan aspirasinya terkait kenaiakan restribusi pasar. asrial gindo
BUKITTINGGI-Puluhan Pedagang Pasar Bawah Kota Bukittinggi mendatangi Kantor DPRD Kota Bukittinggi. Para pedagang ini ingin menyampaikan sikap menolak kenaikan tarif retribusi pasar yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Kedatangan puluhan pedagang Pasar Bawah ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Kamis siang (10/1).
Juru bicara Pedagang Pasar Bawah, Irvan Haikal, dalam pertemuan tersebut menyampaikan maksud kedatangan mereka ke gedung DPRD Kota Bukittinggi, untuk menyampaikan sikap keresahan pedagang atas kenaikan tarif retribusi pasar yang sangat tinggi. Tarif itu dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Pasar Pemko Kota Bukittinggi
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi, kami sudah resah dengan adanya selebaran pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Pasar Pemko Bukittinggi tentang kenaikan tarif retribusi. Kebijakan ini dinilai tidak manusiawi, ditambah lagi kami belum pernah diberikan sosialisasi” ujar Irvan Haikal, Kamis (10/1).
Kedatangan para pedagang Pasar Bawah didampingi oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tikam dan Lidik Krismsus RI.
Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan ini terkesan sangat mendadak dan tanpa adanya melibatkan pedagang atau sosialisasi lebih dahulu. Kenaikan ini katanya, sangat memberatkan dan pedagang tidak sanggup untuk membayarnya, disamping pedagang sedanga banyak pengeluaran yang harus dibayarkan seperti retribusi sampah.
“Kenaikan ini mencapai 100 persen. Dulu kami pedagang lapangan harian membayar tarif lama sebesar Rp. 1500/hari. Sekarang kami dikenakan tarif sebesar Rp. 3000/hari. Begitu juga dengan sewa lapangan bulanan dan kios kami dikenakan tarif baru dengan ukuran per meter. Inilah yang sangat memberatkan sementara daya beli kami sekarang ini di pasar sangat melemah. Kami menolak tarif baru dan akan membayar sebesar tarif lama” ujar Irvan membacakan Surat Pernyataan Sikap Pedagang Pasar Bawah.
Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan pedagang Pasar Bawah itu, M. Nur Idris menyampaikan keprihatinan sekaligus berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap para pedagang Pasar Bawah ini kepada Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi, untuk diteruskan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia berharap pedagang bisa sabar dan tenang menunggu hasil rapat kerja yang akan diadakan secepatnya.
“Saya mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan terima kasih atas kedatangan para pedagang menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikapnya. Hari ini saya akan langsung sampaikan kepada pimpinan dan meminta untuk segera dilakukan rapat antara DPRD dengan Pemko membicarakan masalah yang dirasakan pedagang saat ini. Bila perlu rapat itu nanti kami usulkan bisa dihadiri perwakilan pedagang” ujar M. Nur Idris.
Usai menerima pernyataan sikap pedagang Pasar Bawah, M. Nur Idris langsung menyampaikan kepada Ketua DPRD Bukittinggi. M. Nur Idris memastikan bahwa besok (Jumat 11/1) akan diadakan pertemuan DPRD dengan Pemko membicarakan harapan dan sikap pedagang Pasar Bawah.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Muhammad Idris kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi untuk menaikkan retribusi pasar dinilai sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya, mengikuti besarnya sewa yang diterima oleh pemilik kartu kuning, serta menyesuaikan dengan tarif retribusi sejumlah pasar di kabupaten dan kota lain.
Dijelaskanya Perwako nomor 40 dan 41 tahun 2018 dibuat didasarkan pada Perda, nomor 15 dan 16 tahun 2013.
“Tarif yang ditetapkan pun sangat rendah dibanding sewa yang mereka terima. Retribusi yang dipungut pemko dengan tarif baru ini hanya Rp 8.400.000 pertahun sementara toko tersebut disewakan antara 75 juta sampai dengan 150 juta rupiah setahun,” jelasnya. (gindo)