Tolak Hasil Pleno KPU, Fakhrizal-Genius Siapkan Laporan ke Bawaslu dan DKPP

Pasangan bakal calon Gubernur Sumbar, Fakhrizal memberikan keterangan pers. Ist

PADANG-Pasangan bakal calon gubernur, Fakhrizal-Genius Umar menolak hasil pleno rekapitulasi bapaslon indenpenden, karena KPUD Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin keberatan yang telah disampaikan.

Tidak itu saja, Tim bapaslon Fakhrizal-Genius telah menyiapkan laporan pelanggaran dan sengketa yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP.

“Kami telah menyiapkan laporan pelanggaran dan laporan sengketa, yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP, dan Insya Allah besok (hari ini) disampaikan, “ujar Fakhrizal, didampingi Genius Umar, pada wartawan di Posko Fakhrizal dan Genius, Senin (27/7).

Dikatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD itu, diantaranya, adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan from yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak berdasarkan fakta hukum. Formulir itu, yaitu lampiran BA 51 KWK.

Kemudian, verifikasi hanya dilakukan petugas satu kali saja dan berdampak pada data tidak ditemukan yang sangat tinggi yaitu kurang lebih 100 ribu.

“Contoh di Padang Panjang, verifiaksi hanya dilakukan satu hari, padahal KPUD mempunyai waktu 14 hari. Sekali didatangi tidak ketemu, kemudian dibuat laporan TD (tidak ditemukan), “ujar Fakhrizal.

Kemudian, TD tersebut dijadikan TMS (tidak memenuhi syarat. “Ini sangat merugikan kita”, ujar jenderal bintang dua itu.

Selain itu, dukungan RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diambil contoh di Kota Padang, RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan, setelah diketahui beberapa hari itu diperbolehkan.

“Harus tegas aturannya, kalau RT/RW tidak boleh, ya tidak boleh. Ini harus ada dasar hukumnya, “kata Fakhrizal.

Kemudian pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran, juga tidak diverifikasi. “Ini jelas merugikan kita. Contohnya di Padang Pariaman dan Pasaman, “ujar jenderal putra Agam itu, didampingi Genius Umar.

Tidak itu saja, perlakukan berbeda oleh jajaran KPUD untuk pendukung, yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani from tidak mendukung. Menurut ketentuan yang tidak menandatangani itu dianggap mendukung.

Kemudian rekapitulasi data BA 6 KWK perseorangan MS dan TMS, hanya ada pada rekap pleno KPUD Limapuluh Kota, sedangkan di 18 kota lainnnya tidak ada, hanya data MS saja.