Hukum  

TO Sabu Ditangkap Polres Tanah Datar saat Main Domino

Dua tersangka sabu diamankan polisi. (ist)

BATUSANGKAR – Sedang asyik main domino, dua warga Kecamatan Padang Ganting dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Sabtu (5/9).

Kapolres Tanah Datar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Senin (7/9) menyebutkan penangkapan kedua tersangka berinisial RH dan UM, berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres menjelaskan kedua tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) ini ditangkap saat anggota Satresnarkoba mengetahui keberadaannya sedang asyik main domino di sebuah warung di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.

Saat digeledah, polisi menemukan 21 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam kotak rokok. Polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Mapolres Tanah Datar .

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama menyampaikan selain narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp150.000, satu helai celana panjang, dua unit gawai, dan satu alat hisap narkoba (bong).

Yaddi menyebut, kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 – 12 tahun. (mr)