Hukum  

TKW dan Tuak Diamankan Polresta Pariaman

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman Iptu. Ardiansyah Rolindo Syaputra memperlihatkan miras yang berhasil diamankan selama Operasi Pekat 2019. (agus suryadi)

PARIAMAN – Tim 3 CN Satreskrim Polres Kota Pariaman berhasil mengaman enam bungkus tuak dan lima botol minuman keras TKW di sejumlah tempat di wilyah hukum Polres Kota Pariaman, Senin lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Kota Pariaman AKBP. Andry Kurniawan,S.Ik. MH melaluhi Kasat Reskrim Iptu. Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (28/11)mengatakan selama berlangsungnya Operasi Pekat 2019, anggota Satreskrim Polres Kota Pariaman telah mengamankan berupa tuak dan miras lainnya. Untuk Tuak di dapatkan di Kelurahan Alai Gelombang dan Desa Rawang. Tuak ini merupakan hasil produksinya sendiri. “Tuak yang diracik ini akan digunakan untuk konsumsinya sendiri serta komunitasnya,” ucapnya.

Sementara itu, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai penjual togel jenis online. Tiga pelaku di aman di salah satu warung di Kelurahan jawi jawi. Satu orang lagi diamankan di Kampuang Pondok.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan uang hasil penjualan lebih kurang Rp 500ribu, kertas rekap , Hp. Pelaku melanggar pasal 303 jo 303 Bis KUHP dengan hukuman maksimal selama10 tahun. (agus)