Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN dan Aparat Kepolisian Adakan Upskilling Petugas

Dasar Hukum P2TL terdiri dari 4 peraturan perundangan, yaitu; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

‘’Peraturan terakhir yang menjadi kitab pegangan kerja PLN untuk menjaga kelistrikan lewat Program P2TL adalah Peraturan Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan ini merinci detail tentang kerja petugas PLN demi pemakaian listrik yang aman dan legal,’’ sampai Eric kemudian.

Maka menurut Eric, pelanggan tidak perlu khawatir jika petugas P2TL tiba di rumah atau persil pelanggan. ‘’Petugas PLN bekerja sesuai prosedur dan landasan hukum yang jelas. Kami juga bekerjasama dengan aparat kepolisian. Mari dukung petugas PLN untuk memastikan seluruh aliran listrik di rumah pelanggan aman dan legal, demi kualitas pelayanan kelistrikan yang lebih baik,’’ lanjutnya. (*)