Timbangan Pedagang di Dharmasraya Ditera Ulang

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Dharmasraya saat melakukan tera ulang di salah satu pasar di Dharmasraya. (ist)

PULAU PUNJUNG – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Dharmasraya, gelar tera ulang timbangan pedagang. Tujuan kegiatan tera ulang ini agar penjual dan pembeli sama sama tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan dalam hal timbangan.

“Tera ulang merupakan program kegiatan tahunan. Dilakukan di setiap pasar tradisional serta pedagang di pasar- pasar besar di wilayah Dharmasraya. Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dengan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya,” ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Zubrizal didampingi Kepala Bidang Perdagangan dinas setempat, Amran Amir kepada topsatu.com, Selasa ( 3/12).

Lanjut Amran Amir, di Dharmasraya ada 73 pasar tradisional. Sasaran tera ulang ini dilakukan untuk lima pasar- pasar besar yakni, Pasar Pulau Punjung, Koto Agung Blok B, Sungai Rumbai, Ampalu, dan Pasar Koto Baru. Sasaran tera ulang ini juga dilakukan bagi pengusaha sawit yang menggunakan timbangan, perusahaan PLN, dan Pom Bensin.

Menurutnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah ( UKM) dan Perdagangan telah memberi imbauan untuk semua pedagang dengan harapan mereka yang berjualan menggunakan timbangan agar di tera ulang.

“Alhamdulillah saat ini jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, sudah diterapkan,” pungkasnya. (ron)