Tim Rajawali Polresta Padang Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Tiga pria diringkus oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di dua lokasi berbeda, Selasa dan Rabu (28-29/6) malam. Ketiga pelaku ini merupakan target operasi (TO) dalam operasi anti narkotika (Antik) Singgalang 2022.

Penangkapan pertama dilakukan di rumah beralamat Jalan, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (28/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di lokasi ini kami mengamankan seorang warga bernama Yendrizal alias Toyen (50). Adapun berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 3,69 gram,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.

Dikatakan oleh Al Indra, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Ditemukan barang bukti berupa satu dompet warna coklat di dalamnya terdapat 4 paket sabu, satu pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu. Selain itu juga ditemukan satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya di dalamnya terdapat 2 linting kertas vapire berisikan batang, ranting, daun dan ganja serta satu unit Handohone merk NOKIA Warna biru ditemukan didalam kamar tempat tinggal pelaku.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku di depan saksi-saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”kata Al Indra.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap dua pelaku di pinggir jalan beralamat di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (29/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dilokasi ini diamankan Sujud Muhammad (41) dan Syafrizal alias Ucok (19). Adapun berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,24 gram,”sebut Al Indra.

Dikatakan oleh Al Indra, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kotak merk Sampoerna di dalamnya terdapat satu paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didepan saksi saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik kedua pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (406)