Padang  

Tim Polresta Padang dan Biddokkes Polda Sumbar Bongkar Makam Janin Pelaku Aborsi

Salah satu pasangan yang diduga melakukan aborsi. (ist)

PADANG – Jajaran Polresta Padang melakukan pembongkaran terhadap makam janin milik dua pasangan remaja tersangka kasus aborsi di Kota Padang, Rabu (3/2). Pembongkaran ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Selain pihak Polresta Padang pembongkkaran juga diikuti Biddokkes Polda Sumbar.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pembongkaran makam janin di antaranya Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo. Usai dibongkar, rencananya janin akan kembali dikuburkan.

“Dibongkarnya makam janin ini untuk mengecek kondisi janin. Setelah dicek akan kami kuburkan kembali,” kata Rico, Rabu (3/3/2021).

Dalam kasus ini hanya terdapat dua janin bayi yang diaborsi. Janin bayi tersebut diaborsi oleh tersangka pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) yang kini telah ditahan.

Tampak di salah satu pembongkaran janin di kawasan Kecamatan Pauh, terlihat sejumlah tenaga kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar telah berada di lokasi. Begitu Tim INAFIS Polresta Padang.

Informasi sementara, titik lokasi makam janin belum ditemukan petugas. Diketahui, pihak kepolisian akan mengerahkan anjing pelacak untuk mencari titik lokasi makam janin.

Seperti diketahui, selain dua pasangan remaja, dari kasus ini pihak kepolisian juga menetapkan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang.

Mereka diketahui menjual obat keras yang digunakan untuk tindakan aborsi di luar resep dokter. Para tersangka dikenakan pasal 194 juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk menuntaskan berkas perkara, pihak kepolisian juga akan melibatkan saksi ahli dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan dinas kesehatan. (Arief)