Di TPS 1, ditemukan ada tujuh orang pemilih yang hak suaranya digunakan orang lain. Ketuhuh orang ini telah dikonfirmasi mereka mahasiswa yang tidak berada di sana saat pencoblosan.
Kemudian di TPS 3, ada lima orang pemilih haknya digunakan orang lain, begitu juga di TPS 8, ada delapan orang pemilih haknya digunakan oleh orang lain.
“Yang bersangkutan tidak ada di hari pemungutan suara, mereka mahasiswa yang tidak berada di tempat, dan ada yang bekerja di luar daerah. Ada bukti video yang disampaikan, pengakuan beberapa orang yang menulis pernyataan,” bebernya.
Sementara untuk pelanggaran ketiga, di Desa Sinaka, Kecamatan Pagai Selatan. Di sana sebelumnya, panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU, namun ditarik kembali.
Dijelaskannya, di TPS 8 Dusun Bubuket, Desa Sinaka, saksi 01 melihat seseorang membawa sembilan surat suara dan mencoblosnya sendiri. Ketika saksi mendokumentasikan kejadian tersebut, ada larangan dan dihalangi oleh pengawas TPS.
Sementara di TPS 12, proses pemungutan suara ditutup pukul 10.30 WIB dan proses penghitungannya dimulai setengah jam kemudian.
“Ini pelanggaran. Harusnya sampai pukul 13.00 WIB baru ditutup. Baru setelahnya penghitungan,” tuturnya.
Dari temuan pelanggaran di tiga TPS ini, Panwascam sempat mengeluarkan rekomendasi PSU di sana, namun ditarik kembali dengan panwascam yang sama.
“Mereka mengaku bukti tidak kuat untuk dikeluarkan rekomendasi PSU. Kami merasa ini inkonsistensi panwascam,” jelasnya.
Yonathan mengklaim masih banyak dugaan pelanggaran terjadi di Pilkada Mentawai, namun tidak terdokumentasikan karena keterbatasan sumber daya hingga jaringan telekomunikasi.
Banyaknya pelanggaran ini, dia curiga ada aktor dibalik terjadinya dugaan pelanggaran di Pilkada Mentawai. Bisa jadi oknum KPPS, Panwascam dan salah satu oknum paslon.