Solok  

Tim Monev KI Sumbar Gali Pengelolaan KIP Kota Solok

SOLOK – Tim Penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mengunjungi Kota Solok. Kedatangan pada Dinas Kominfo Kota Solok untuk monitoring evaluasi penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Solok selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Tim Penilai Komisi Informasi Sumbar yang dipimpin Nofal Wiska, didampingi Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi serta diterima Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Solok Alwa Dudi beserta Tim PPID Utama Kota Solok, di Diskominfo setempat, Rabu (2/11/22).

Kesempatan itu Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menjelaskan Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali mengadakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik yang ada di Sumbar.

Sebelum memulai pemeringkatan badan publik ini, KI Sumbar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keterbukaan informasi publik (KIP) pada badan publik yang telah dinyatakan lolos untuk dilakukan tahapan visitasi.

“Terima kasih kepada PPID Utama Pemko Solok yang telah mengisi kuisioner yang telah diberikan dan setelah dilakukan verifikasi, maka kami telah menetapkan PPID Utama Pemko Solok adalah salah satu dari 12 PPID utama se-Sumbar yang berhasil masuk kriteria penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk kategori pemerintah kota dan kabupaten,” ucapnya.

Dalam visitasi ini, Tim penilai melihat secara langsung proses pelayanan informasi di desk layanan PPID Utama Dinas Kominfo Kota Solok, kemudian pemeriksaan dokumen yang meliputi SK PPID, DIP, dokumen aturan yang dibuat oleh badan publik serta pemeriksaan website sesuai dengan standar regulasi yang ada.

“Monitoring evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian upaya mengukur tingkat kepatuhan dan implementasi badan publik atas UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat. Tujuan Monev ini untuk melihat sejauh mana Badan Publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplemantasikan keterbukaan informasi publik,” jelas Nofal.

Ia menegaskan, Komisi Informasi akan melakukan penilaian secara transparan dan terbuka atas dokumen dan data pendukung yang diberikan oleh masing-masing Badan Publik.

Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kota Solok, Alwa Dudi merasa bersyukur PPID Pemko Solok telah lolos verfikasi penilaian. Selanjutnya Alwa memaparkan progres pembangunan Keterbukaan Informasi Publik di Pemko Solok.

Selaku PPID Utama, pihaknya terus membangun koordinasi bersama PPID Pelaksana guna memudahkan bagi seluruh pemohon informasi untuk memperoleh informasi yang diminta.

“Pemko Solok terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID yang juga diharapkan sebagai gerbang layanan informasi secara digital maupun secara langsung atau tatap muka,” tuturnya. (*)