Hukum  

Tim Mata Elang Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Sungai Geringging

Tiga orang diduga pengedar sabu diamankan pihak Polres Pariaman bersama barang bukti. (Polres)

PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman kembali mengungkap penangkapan tiga terduga pengedar sabu di Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, Minggu (21/2) sekira pukul 8.00 WIB.

Adapun ketiga pelaku, diantaranya RH , 41 Tahun, warga Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. A , 35 Tahun, warga Durian Kp Perak Kampung Dadok, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman dan MH , 31 Tahun, warga Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Pariaman Sungai Geringging, Padang Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin menjelaskan ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa di kediamannya, RH sering transaksi sabu.

Atas laporan masyarakat tersebut, Polres Pariaman menurunkan Tim Opsnal mata elang Satresnarkoba Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi yang dituju, benar adanya. Buktinya, tim berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta Barang Bukti (BB).

Dijelaskan Syafruddin, dari hasil penyelidikan di rumah RH didapati ketiganya sedang tidur di kamar. MH dan A tidur di kamar depan dan RH tidur di kamar belakang dalam rumah tersebut.

Dalam rumah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan BB berupa delapan buah plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu, tiga buah kaca pirex, satu pack plastik klip bening ukuran kecil, satu kotak vivan data kabel, satu buah alat hisap bong, empat unit hp, satu unit timbangan digital dan Uang sebesar Rp 420.000.

“Kini ketiga Pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut “, ucap mantan Kasat Intelkam Polres Pariaman. (agus)