PADANG – Tim Klewang Polresta Padang menangkap RR (21) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (1/8) sekitar pukul 19.30 WIB di Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, Sabtu (2/8) mengatakan, tersangka diduga melakukan pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Parupuk Tabing, Minggu (27/7) lalu.
Penangkapan berawal saat pelapor mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tower telekomunikasi.
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor menemukan kabel tower telah dipotong dan dicuri. Kabel yang hilang tercatat sebanyak enam tarikan dengan panjang total sekitar 300 meter. Kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Atas kejadian itu, pelapor melapor ke Polresta Padang, yang kemudian teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Agustus 2025.
Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mengetahui pelaku pencurian adalah RR yang saat itu diduga membawa alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter. Informasi penting tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan pengumpulan barang bukti.
Tim kemudian memburu pelaku. Saat penangkapan di rumah, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti. Kepada polisi RR dan mengakui telah memanjat pagar tower serta memotong kabel menggunakan sabit tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 kilogram.
Polisi kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Polresta Padang. (Arf)












