PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.45 WIB.
Pelaku berinisial OTR yang beraksi pada saat korban tengah tertidur. Periswia itu terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 07.00.
“Kejadian ini diketahui pada pukul 07.00 WIB, dimana korban saat itu tengah tertidur. Sedangkan sepeda motor Honda Vario warna hitam,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin kemarin.
Namun, ketika korban terbangun korban tidak melihat sepeda motornya yang diparkir di depan kedai.
Korban pun berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar. Ternyata, tidak ada satupun yang mengetahuinya.
“Tak terima sepeda motornya raib digondol maling, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang, dengan harapan pelaku tersebut dapat ditemukan dan kendaraannya yang hilang dapat kembali. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp21 juta,” ujar AKP Yasin.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim mendapat informasi sepeda motor korban dicuri oleh pelaku OTR.
Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku yang sedang berada di kawasan Piai Tangah.
“Pelaku kami tangkap di rumah pamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,” lanjut AKP Yasin.
Setelah itu dilakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (108)