Tim Gabungan Tertibkan PKL di RTH Muaro Labuah

Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan dari Pemerintah Kecamatan Sungai Pagu, menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di RTH Muaro Labuah, Kamis (25/2). (ist)

PADANG ARO – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan dari Pemerintah Kecamatan Sungai Pagu, menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di RTH Muaro Labuah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah (Perda), Satpol-PP dan Damkar Solsel Ali Afrionel mengatakan bahwa khusus PKL di Ruang Terbuka Muara Labuh dan Padang Aro telah ada kesepakatan terkait waktu yang diperbolehkan berjualan.

“Selama pedagang berjualan di waktu yang disepakati, yakni mulai pukul 13.00 WIB sampai tengah malam, itu tidak masalah. Diluar jam itu, akan ditindak,” kata Ali Afrionel kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) di Muaro Labuah.

Hal ini dilakukan, imbuhnya agar ruang publik atau fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat lebih tertata dan memberikan kenyamanan.

“Berjualan tidak dilarang, akan tetapi ada waktunya sesuai kesepakatan bersama dengan PKL dan stakeholder terkait secara tertulis. Masih ada toleransi dan pertimbangan untuk berjualan,” katanya didampingi Kasi Penyidik, Dina dan Kasi Penindakan, Deri.

Menurut Ali Afrionel, penindakan tegas akan dilakukan apabila PKL melanggar dengan dasar aturan Perda No.01 Tahun 2020 pasal 15 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Kedepannya bakal dilakukan tindakan secara tegas bagi pelanggar. Kami bakal rutin memantau aktivitas melalui patroli rutin,” ujarnya.

Senada Camat Sungai Pagu, Rolly Almar mengatakan pihaknya mendukung upaya penegakan Perda yang dilakukan di wilayah tugasnya.

“Batasan-batasan berjualan PKL di ruang terbuka Muara Labuh sudah melalui kesepakatan bersama secara tertulis. Seingat saya, kesepakatan bersama itu sudah dari 2018,” imbuhnya.

Rolly menyatakan, kedepannya apabila masih ada PKL yang melanggar kesepakatan tersebut maka langsung eksekusi. “Langsung angkat saja jika memang ada terjadi setelah hari ini,” tegasnya.

Ditambahkan Rolly, ada dua keuntungan dengan sistem buka- tutup berjualan di ruang terbuka Muara Labuh. Pertama, kebersihan area lebih terjaga. Lalu, keindahan dan kerapian. “Masyarakat yang ingin beraktivitas dipagi hari diruang terbuka juga nyaman,” katanya.

Terpisah, Waka Polsek Sungai Pagu, Ipda Johannes Andrian bersama tiga personelnya siap mendukung upaya penegakan Perda di wilayah hukum Sungai Pagu. Begitupun, Babinsa Koramil 03/ Muaralabuh, Kodim 0309/Solok, Sertu Syondesrial bersama tiga anggota TNI yang berada di lokasi.

“Kami siap mendukung upaya penegakan Perda diwilayah Sungai Pagu,” tutupnya. (rk)