PULAU PUNJUNG – Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat bersama DLH Dharmasraya melakukan verifikasi dan pengecekan Sungai Batang Siat serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Damasraya Sawit Lestari (DSL) dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI).
Kepala DLH Dharmasraya, Novandri Rismi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan warga Nagari Koto Salak terkait dugaan pencemaran Sungai Batang Siat.
Pengaduan disampaikan warga pada 13 Agustus 2026 melalui WhatsApp dan pemberitaan media daring, setelah melihat air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman dan diduga berkaitan dengan limbah aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH melakukan verifikasi lapangan pada 13 Agustus 2026. Petugas mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Seterusnya pada 14 Agustus 2026 DLH Dharmasraya mengirim Surat Permohonan Pelaksanaan Verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumbar.
“Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Dan besoknya kami langsung mengajukan permohonan Pelaksanaan Verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumbar,” kata Novandri di Pulau Punjung, Senin (31/8/2026).
Ia menyebutkan, tim DLH Sumbar melaksanakan verifikasi selama empat hari, mulai Sabtu (29/8/2026) hingga Selasa (1/9/2026), bersama DLH Dharmasraya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyusuri aliran Sungai Batang Siat mulai dari titik awal laporan masyarakat hingga ke kawasan hulu yang terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit.
Tim juga melakukan pengecekan terhadap kolam-kolam IPAL pada dua perusahaan, yakni PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan mengalami perubahan warna air.
“Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL pada dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI, yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menyusuri aliran Sungai Batang Siat dan melakukan pengamatan terhadap kondisi air serta titik-titik yang dinilai berkaitan dengan laporan masyarakat.
Pengecekan juga dilakukan terhadap IPAL masing-masing perusahaan dengan melihat kondisi dan tahapan pengolahan air limbah pada kolam-kolam yang tersedia.
Novandri menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi pencemaran ataupun menentukan pihak yang menjadi penyebabnya.
Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil petugas, karena hasil pengujian membutuhkan proses dan tidak dapat disimpulkan secara terburu-buru.
Novandri mengatakan, pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Ia mencontohkan, beberapa waktu sebelumnya terdapat perusahaan di Kabupaten Dharmasraya yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai yang disebabkan kebocoran instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan dan setiap kesimpulan akan didasarkan pada fakta, data teknis serta hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Novandri menambahkan, hasil verifikasi dan pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi DLH Provinsi Sumatera Barat dan DLH Kabupaten Dharmasraya untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
“Saat ini tim masih bekerja melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya. Kita tunggu seluruh proses selesai dan hasil laboratorium keluar, baru kemudian dapat diketahui fakta dan langkah tindak lanjutnya,” pungkasnya. ( roni )












