Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Rusun Sijunjung Ditahan

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung memasuki mobil tahanan usai diperiksa tim penyidik Kejati Sumbar, Jumat (13/1). (Wahyu)

PADANG – Tiga dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan rumah susun ASN dan pekerja Kabupaten Sijunjung mulai ditahan, Jumat (13/1).

Adapun tiga tersangka ini, yakni dengan inisial AR, EE dan TR sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Anak Air, dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan tim kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

“Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan atas kasus ini mulai dilakukan penahanan Jumat ini hingga 20 hari ke depan,” ujar Asisten Intelejen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.

Dia mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumbar, dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah sebesar Rp.1,3 miliar.

Mustaqpirin juga memaparkan, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018.

Kemudian, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT. Bone, PT. Hagitasinar Lestari Megah, PT. Debitlindo Jaya dan PT.Putra Nangroe Aceh.

“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT. Hagitasinar Lestari Megah,” katanya.

Adapun dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan rumah susun ini, kata Mustaqpirin, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.

“Untuk dua tersangka lain akan segera kita kirimkan surat panggilan. Keduanya beralasan masih berada di luar kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Dik Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka karena telah terdapat dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu,” katanya.

Dia menyebutkan, adapun tersangka dengan inisial AR selaku PPK, kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT. Hagita Lestari, dan TR sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita Lestari.

“Tersangka lain, yaitu JHP sebagai pelaksana lapangan PT. Hagita dan AL selaku manajemen konstruksi dalam proyek tersebut,” ulasnya. (Wahyu)