Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita timbangan rumah tangga, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Terhadap pelaku PCT disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku AASM (27) dan Y (26) disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (522)