Tiga Tersangka Dibekuk, Peredaran Sabu dan Ganja Digagalkan

BATUSANGKAR – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiganya ditangkap di dua lokasi dengan barang bukti sabu dan ganja.

Pelaku PCT (39), warga Jorong Piliang Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum diamankan di sebuah warung dengan barang bukti 45 paket sabu atau sekitar 7,42 Gram.

Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti pipet plastik, uang tunai, timbangan digital dan satu unit handphone.

”Untuk pelaku PCT ini diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di sebuah dinamo,” ungkap Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat pers rilis, Selasa (25/10).

Sementara, untuk dua pelaku lainnya diamankan di pinggir jalan Puncak Pato Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baruh Bukik, Kecamatan Sungayang. Dari tangan kedua pelaku, AASM (27) dan Y (26) petugas berhasil mengamankan 11 paket ganja kering.

Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan petugas dan mendapati kedua pelaku saat itu berada di pinggir jalan Puncak Pato. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering.

”Berdasarkan keterangan AASM, ia masih menyimpan ganja kering di sebuah pondok yang tidak jauh dari rumahnya. Selanjutnya pelaku menuju lokasi dan ditemukan 10 paket besar ganja kering yang dibungkus karung goni,” tutur Kapolres.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita timbangan rumah tangga, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Terhadap pelaku PCT disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku AASM (27) dan Y (26) disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (522)