Hukum  

Tiga Perempuan Muda Diamankan Polres Agam saat Pesta Sabu

Tiga perempuan muda terlibat sabu. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Tiga perempuan muda diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Agam dalam kasus penyalahgunaan sabu di Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Minggu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, Senin (24/8) menjelaskan, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan sabu adalah NL (32) warga Sungai Jariang, IM (28) warga Batam dan MN (23) Padang Pariaman.

“Dari pelaku disita 2 paket shabu dibungkus plastik warna bening, 1 buah plastik warna bening,1 buah pipet plastik warna hijau dan 1 unit handphone android merk oppo warna putih hijau, “katanya.

Barang bukti lainnya disita yaitu 1 handpohone android warna hitam, 1 bong botol cap kaki tiga warna bening, 1 buah kaca pirek warna bening bagian ujung terdapat karet warna merah, 3 buah pipet plastik warna bening dan 1 buah korek api gas (mancis) terpasang 1 buah jarum.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan oleh tim opsnal yang mendatangi rumah terlapor NL.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 bong terpasang 3 buah pipet plastik warna bening dan 1 buah korek api gas terpasang 1 buah jarum dibawah tempat duduk (kursi tamu) berada di ruang tamu rumah tempat tinggal pelaku.

Di kediaman tersebut juga ditemukan 2 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening dan 1 buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian pelaku dan barang bukti lainnya.

NL mengatakan, sabudibeli kepada sabu kepada AN. IM pergi menemui AN atas suruhan NL dengan membelinya menggunakan uang tunai sejumlah Rp600 ribu.

Uang pembelian dilakukan secara patungan, yaitu NL Rp150 ribu, ML Rp150 ribu dan VL Rp300 ribu. Usai dilakukan pembelian narkoba jenis sabu tersebut ketiga pelaku mengonsumsi secara bersama.

“Kini ketiga orang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan dan penyitaan tersebut dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut,”katanya.

Ketiga pelaku diancam hukuman sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (mursyidi)