Hukum  

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tanah Datar

BATUSANGKAR – Tiga tersangka peredaran narkoba dibekuk polisi di tiga lokasi di Tanah Datar, Selasa (16/10). Beberapa paket sabu dan ganja disita sebagai barang bukti.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas kemarin mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap D alias Kudek (29) di rumahnya di Jorong Saruaso Barat, Kecamatan Tanjung Emas sekira pukul 12.00 WIB.

“Dari tangan pelaku D diperoleh barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis ganja, satu paket ganja dalam toples, dan satu unit telepon seluler,” katanya.

Kemudian, hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap FR alias Dani (23) di jalan raya depan SMK 1 Batusangkar, Nagari Saruaso, sekira pukul 12.30 WIB.

“Kita menyita barang bukti dari pelaku FR berupa 11 narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua pak plastik bening pembungkus, satu buah kaca pirek, dan satu unit telpon seluler,” ucap Bayu.

Penangkapan ketiga sekira pukul 21.00 WIB di Simpang Asrama Balai Selasa, Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab dengan tersangka berinisial AY alias Anton (36).

Dari tangan warga Jorong Kinawai, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan ini pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah kaca pirek beserta alat hisap.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukannya proses hukum lebih lanjut,” sebut Bayu.

Penangkapan ketiga tersangka pengedar narkotika ini katanya, atas kerja sama dan informasi masyarakat terkait peredaran dan penggunaan barang haram itu di lingkungan masing-masing. (arief)