Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Jajaran Polresta Tanah Datar

BATUSANGKAR-Jajaran Polresta Tanah Datar membekuk tiga tersangka pengedar sabu. Tersangka Eput panggilan Eko (31), Zulfad panggilan Zul (28), Diki (20). Mereka warga Nagari Barulak kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar dan Nagari Tujuh Gadang Kecamatan Luhak 50 Kota.

Saat dibekuk di rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 37 paket ukuran kecil dan sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua set alat hisap sabu, dua unit handphone, dua dompet, satu tas kain warna hitam, tiga bungkusan berisi plastik bening kecil-kecil, satu timbang digital, uang hasil penjualan sabu Rp3.000.000, satu sendok dan tujuh buah kaca pirek. Penemuan barang bukti di atas disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM.

Kapolres Tanah Datar AKBP, Bayuaji Yudha Prajas, mengatakan ketiga tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Dalam hal ini tersangka dapat dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maximal 20 tahun kurungan badan,” kata AKBP Bayuaji didampingi KaKasat Res Narkoba Akp Syafrinal, KBO Sat narkoba dan beberapa personil Sat Res Narkoba Tanah Datar. (bahtiar danau)

Kasat res narkoba Akp Syafrinal MH dan personil saat memeriksa dompet BB sabu di rumah salah seorang tersangka di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru. (bakhtiar danau)