Hukum  

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap di Sungai Rumbai

Barang bukti ganja yang berhasil dimankan pihak Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (24/8) malam. (ist)

PULAU PUNJUNG – Tiga tersangka pengedar ganja ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya, Senin ( 24/8) malam. Mereka ditangkap di Jorong Tanah Abang, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

“Mereka diketahui berinisal AS alias WR(45), yang tercatat sebagai warga Jorong Ranah Bakti Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar dan IDY alias I (43) tercatat sebagai warga Jorong Kambang Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai, serta tersangka atas nama M(28),” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan, Selasa (25/8).

Katanya, pada penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna hitam yang berisikan satu paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban warna krem, satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam android merk Samsung warna hitam dan uang kertas Rp.50.000, milik kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara terhadap perkara dengan nomor laporan polisi LP/81/A/VIII/2020/POLRES tgl 24 Agustus 2020 itu, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis ganja yang sudah meresahkan masyarakat dan melaporkannya ke petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan saat tersangka AS mengendarai sepeda motornya.

“Dari penangkapan pertama ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IDY yang berperan sebagai perantara kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka M yang berperan sebagai pengedar sesuai dengan LP/82/ A / VIII /2020, ” terangnya.

Lanjut kapolres, dari tersangka M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah Tas warna cokelat merk Sport yang berisikan dua buah bekas kotak rokok kaleng yang berisikan daun,ranting dan biji ganja kering serta 12 paket narkotika jenis ganja siap edar yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit telepon seluler android warna biru dan uang kertas sejumlah Rp.450.000.

” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polres Dharmasraya agar segera melaporkan ke petugas atau pos polisi terdekat.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus ditumpas secara bersama-sama. Disamping berpotensi merusak generasi muda, narkoba dapat merenggut nyawa penggunanya dan ancaman hukuman sangat berat jika tertangkap memiliki dan mengedarkannya,” pungkasnya. (roni)