Hukum  

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Matur

Tersangka dan barang bukti. (ist)

LUBUK BASUNG – Baru saja pelaku penyalahgunaan narkoba DP (38) ditangkap polisi, Rabu (16 /2021) Tim Ops Res Narkoba Polres Agam kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini 3 pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap petugas di Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak, Kecamatan Matur.

Ketiga pelaku itu Y.I ( 21), pekerjaan tani, RP (22) tidak ada pekerjaan, keduanya asal Bayur Tanjung Raya. Lalu dan AD (24) pekerjaan wiraswasta, alamat Darek Jorong Baruah, Kenagarian Koto Gadang Anam Koto.

Kapolres AKBP Dwi Nurcahyo melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama mengatakan selaku mengatakan pihaknya mengamankan ketiga tersangka dan menyita barang bukti.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik warna bening. Satu kaca pirek yang diduga berisikan sabu dan lainnya.

Waktu proses penggeledahan polisi meminta warga setempat sebagai saksi. Para saksi adalah A.H (49) dan H.S (37) kedua nya Jorong Padang Galanggang Kenagarian Matur Mudiak.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula dari informasi yang diterima tim Res Narkoba. Polisi menghentikan truk BA-9875-QO. Setelah menghadirkan saksi, kemudian menggeledah mobil dan ditemukan barang haram tersebut didalam dasboard.

Ketiga tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui narkoba yang disimpan dalam kotak rokok adalah milik mereka bertiga. “Ketiganya mengakui narkoba itu milik mereka,” kata Kapolres.

Bukti yang disita kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan lebih lanjut. (M.Khudri)