Hukum  

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sijunjung

Kapolres Sijunjung, AKBP. Soeharto, memaparkan kronologis perkara. (ist)

MUARO SIJUNJUNG – Belum berhasil menikmati hasil curian, tiga tersangka pencurian mobil keburu ditangkap polisi. Tiga pencuri mobil itu masing masing, Ade Saputra (32), Wahyu, (19) warga Jorong Kapalo Koto, serta Irfan Saputra (25), warga Jorong Simancung, Kenagarian Padang Sibusuk, Kupitan, Kabupaten Sijunjung

Ketiga pelaku ini ditangkap setelah pickup L300, hasil curiannya menabrak pembatas jalan di Kabupaten Solok Rabu (29/1/2020) sekira jam 05.00 WIB. Saat itu juga Polres Arosuka yang ada di lokasi menghubungi Polsek IV Nagari. Diketahui mobil L300, BA 9906 KP, warna Hitam itu adalah hasil curian.

Hal itu terbukti setelah Rosmanizar (45) warga Jorong Ladang Kapeh, Kabupaten Sijunjung, kehilangan pickup L300 yang terparkir di depan rumahnya, di Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk.

Kapolres Sijunjung, AKBP. Soeharto, Selasa (11/2) mengatakan, diperkirakan pelaku mencuri mobil Rabu itu sekitar pukul 02.00 atau 03.00 wib. Korban baru tahu mobilnya hilang pukul 05.30 WIB, setelah Shalat Subuh.

Dijelaskan Kapolres, pelaku AS ditangkap Kamis (30/1/2020) saat berada di Wilayah Cupak, Kabupaten Solok. Tersangka Ade berhasil ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena tersangka sempat berupaya melarikan diri serta melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Ade diperoleh informasi pelaku melakukan aksinya bertiga bersama temannya. Setelah Kanit Reskrim Polsek IV Nagari berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Sat Reskrim, diamankan 2 pelaku lainnya di Nagari Padang Sibusuk, yakni Fedri dan Irfan. Kedua pelaku ditangkap di tempat

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e ,5e tentang pencurian” terang Kapolres AKBP Soeharto. (SH)