Hukum  

Tiga Pejudi Song Diamankan Polres Pesisir Selatan

PAINAN – Dalam suasana Ramadhan Tim Opsnal Polres Pesisir Selatan membekuk tiga tersangka pejudi song di sebuah kedai di Kampung Api-Api, Kenagarian Api-Api Kecamatan Bayang, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 23. 30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pessel, Iptu Nofrizal Chan mengatakan penangkapan terjadi berawal dari laporan masyarakat.

“Dalam rangka operasi pekat saat itu, maka tiga tersangka yang sedang bermain judi menggunakan kartu remi tersebut berhasil kita amankan,” jelasnya Rabu, (30/5/2018).

Dikatakan, pada saat penggrebekan ditemukan para pelaku sedang bermain Judi jenis song dengan menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhan.

Selain itu, para pemain juga menggunakan batu domino sebagai alat pengganti uang. Dimana 1 buah batu domino bernilai seharga Rp10.000.

“Barang bukti berupa uang sebesar sejumlah Rp500.000 serta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Disebutkan ketiga pelaku yang berhasil digerebek malam itu, dua pelaku berasal dari Kecamatan Bayang dan satunya lagi dari Kecamatan IV Jurai. Mereka antara lain E (48) asal Kenagarian Ambacang Kamba (Bayang), R (34) asal Kenagarian Api-Api (Bayang) dan S (47) asal Kenagarian Lumpo (IV Jurai). (niko)