Hukum  

Tiga Pejudi Diamankan, Seorang Mahasiswa

Ilustrasi. (okezone)

PADANG – Tiga pejudi diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung, Jumat (24/8) saat ayik main judi di Kelurahan Kampung Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.

Ketiga pejudi itu MF, CS, dan RD. Kini para pelaku mendekam di sel tahanan polsek setempat.

“Mereka berjudi kartu remi dan togel (toto gelap). Dua orang berjudi kartu remi, beberapa orang lainnya melarikan diri sebelum diamankan,” kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Rico Fernanda, Selasa (28/8).

Ditangkapnya ketiga pejudi di satu lokasi itu merupakan dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2018, yang dimulai sejak 24 Agustus 2018.

Dari pejudi togel diamankan dua telpon seluler, salah satunya berisi akun judi togel online, uang Rp200 ribu, sebuah kartu ATM, dan bukti setoran ATM Rp50 ribu. Dan barang bukti pejudi kartu remi yang disita uang Rp225 ribu, dan kartu remi.

Pelaku ada berstatus mahasiswa, tukang ojek, dan pedagang ayam. Saat ini penyidik masih memeriksa para pelaku.

Jika terbukti bersalah ketiga pelaku judi itu terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (deri)