Tiga Partai Politik Dharmasraya Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Ketua KPU Dharmasraya, Maradis didampingi Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Adriadi, Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi, France, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Zainal Efendi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dony Kartago. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum terus melaksanakan tahapan pemilu 2024. Salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah kegiatan verfikasi faktual terhadap partai calon peserta pemilu 2022. Dari 9 partai politik yang menjalani verifikasi vaktual di Kabupaten Dharmasraya, tiga partai calon peserta pemilu tidak lolos dalam verifikasi tersebut lantaran tidak memehuni syarat sesuai petunjuk PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Tiga partai politik calon peserta pemilu 2024 yang tidak lolos verifikasi faktual adalah Partai Umat, PBB, dan Partai Garda Perubahan Indonesia,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Maradis didampingi Komisioner KPU setempat, Adriadi, Doni Kartago, France Putra dan Zainal Efendi Dt Samajo dalam kegiatan Konferensi Pers di Gedung Pertemuan Hotel Gunung Medan, Jumat (25/11/2022).

Adriadi menambahkan, saat ini masih ada enam partai yang masih dalam tahap perlengkapan administrasi yakni, PSI, Partai Buruh, PKN, Partai Perindo, Partai Hanura dan Partai Gelora.

” Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan walinagari. Verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen lainnya seperti kantor, kepengurusan partai, yakni, Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) sesuai keputusan pimpinan partai di tingkat pusat,” terangnya.

Ia menghimbau kepada 6 partai politik Dharmasraya calon perserta pemilu 2024 segera melengkapi seluruh pesyaratan administrasi partai sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022.

” Bagi partai politik yang masih mengikuti proses verifikasi faktual bakal ditetapkan sebagai peserta pemilu 14 Desember 2022. Semoga tahapan ini berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya. ( roni )