Tiga Parpol di Pasaman tak Ajukan Bacaleg

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi didampingi komisioner KPU dan Bawaslu saat pres release setelah pukul 00:00 wib.(Hendra)

LUBUK SIKAPING – Lima detik menjelang pukul 00:00 wib, komisioner KPU Pasaman, Bawaslu Pasaman, sejumlah awak media dan lainnya menghitung mundur pertukaran hari Minggu(14/5) ke hari Senin(15/5).

Dengan telah selesai penghitungan mundur sampai pukul 00:00 menandakan bahwa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik telah ditutup.

“KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia, untuk pendaftaran di buka mulai tangal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 dengan ketentuan tanggal 1 Mei sampai 13 Mei di mulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib, untuk tanggal 14 Mei karena hari terakhir di buka mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 00.00 wib,” sebut ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi.

Dijelaskan Rodi, terkhusus untuk Kabupaten Pasaman dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, Minggu(14/5) sampai pukul 00.00 wib hanya 15 parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Pasaman, minus 3 partai politik yaitu Partai PKN, Partai Gelora dan Partai Garuda yang tidak mengajukan Bacalegnya.

“Dari 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya semua dinyatakan diterima pendaftaran, karena di dalam pendaftaran bacaleg baru penelitian lengkap atau tidak lengkap dokumen, belum penelitian sah tidak sah,” terangnya.

Dikatakan, mulai tanggal 15 Mei 2023, KPU akan melakukan penelitian administrasi bacaleg yang diajukan parpol, ketika pendaftaran hanya melihat syarat pencalonan.

“Syarat persetujuan pencalonan ada dua yaitu persetujuan pengajuan Bacaleg dari Parpol dan daftar Bacaleg dari seluruh daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Pasaman, semuanya di penuhi 15 parpol yang mendaftar,” tutupnya. (Hendra)