Tiga Kasus Ini Bisa Gagalkan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

PADANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Mahyuddin mengimbau masyarakat tidak perlu ragu dan takut memberikan tanggapan terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah diumumkan melalu media massa kemarin.

Menurut Mahyuddin, apabila masyarakat dapat melihat pengumuaman DCS tersebut dan apabila bakal calon yang termuat dalam DCS itu merupakan mantan narapidana (Napi) tiga kasus ini maka bisa diberikan tanggapan tertulis kepada KPU.

Ketiga kasus yang bisa menggagalkan bakal calon legislatif yakni, kasus tindak pidana korupsi, kasus pidana kekerasan seksual dan kasus narkoba. Apabila masyarakat mengetahui secara pasti bawah caleg yang sudah diumumkan dalam DCS itu merupakan mantan napi dari ketiga kasus tersebut di atas maka besar kemungkinan caleg yang bersangkutan bisa gugur.

Dia mengatakan, masyarakat bisa memberikan tanggapan tertulis terhadap bakal calon adalah mantan napi kasus korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.

“Disamping itu, juga kekerasan dalam rumah tangga, akan menjadi pertimbangan bagi KPU,” katanya.

Dari tanggapan masyarakat tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan. Apabila terbukti maka bakal calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Batas akhir pengumuman DCS sampai tanggal 21 Agustus 2018. Sampai dengan Rabu (15/8), KPU Padang belum mendapat tanggapan dari masyarakat. KPU tetap menunggu tanggapan dari masyarakat. Apabila tidak ada tanggapan dari masyarakat, KPU melanjutkan dengan penyusunan DCT,” katanya. (bambang)