Tidak Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri, Politikus PAN Bikin Geger Rapat di DPR

Gedung DPR RI. (voa)

JAKARTA – Anggota Fraksi PAN DPR, Guspardi Gaus membuat heboh Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (1/7/2021) siang tadi.

Awalnya, Guspardi yang juga Anggota Pansus RUU Otsus Papua ini mengaku menolak untuk diisolasi di sebuah hotel oleh petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) usai pulang dari Kyrgyzstan. Dan justru mengikuti rapat Pansus RUU Otsus Papua dan menuai protes dari sejumlah Anggota Pansus.

Seperti Anggota DPR RI Fraksi PDIP, My Esti Wijayati menyampaikan keberatannya atas aksi Guspardi tersebut. Esti menyampaikan, untuk rapat selanjutnya rapat bisa dikebut namun dengan catatan Guspardi harus jalani tes swab terlebih dahulu.

Politikus PDIP ini mengaku cemas dan ketakutan Guspardi membawa virus dan menularkan ke para peserta rapat.

“Cuma pak Gaus harus rapid test dulu karena dari luar negeri, saya deg-degan tadi, pak Gaus dari luar negeri, jadi kita kalau mau deket-deket pak Gaus agak ngeri-ngeri juga, terima kasih pak,” ujarnya dalam rapat.

Keberatan juga disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo. Ia sependapat dengan Esti dan meminta Guspardi tak memaksakan diri. Setidaknya, Guspardi harus melakukan tes Covid-19 atau isolasi mandiri terlebih dulu.

“Pak Gaus ini harus diswab dulu, atau isolasi mandiri dulu lah, saya setuju dengan bu Esti tadi. Karena ini kondisi covid sudah menggila. Saya kira kita enggak bisa memaksakan seperti ini terus,” ujarnya.

Namun, Guspardi justru masih berpegang teguh pada prinsipnya dengan dalih ingin maksimal dalam mengikuti rapat kerja.

“Begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab, sebetulnya saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya ingin ikut rapat,” kilah politikus PAN itu.

Padahal, dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 mengatur setiap Warga Negara Asing (WNA) mau pun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri ke Tanah Air wajib untuk melakukan isolasi atau karantina minimal 5 hari dan 14 hari bagi yang berasal dari India. (okezone)

Lihat Artikel Asli