PAINAN -Dalam rangka menanggapi isu – isu yang berkembang di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, salah satunya tentang pengembalian ADD 10 % belakangan ini, maka pemkab setempat mengadakan jumpa pers, bertempat di ruang rapat bupati, Sabtu (18/3).
Hadir dalam acara tersebut , Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Kepala Bapedalitbang, Hadi Susilo, Kepala BPKPAD, Hellen Hasmeita Sari, Kepala Dinas Pertanian, Mardianto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salim Muhaimin, Kadis Kominfo, Junaidi, Kabag Prokopim, Vorzil Yandrizon, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Wildan.
Rusma Yul Anwar pada kesempatan itu menegaskan terkait tentang pembahasan angaran di Pemkab Kabupaten Pesisir Selatan dari awal tidak ada persoalan yang terjadi.
Mengenai simpang siurnya berita tentang tata cara pengelolaan anggaran menurutnya, persoalan anggaran tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan saja, numun ada di beberapa kabupaten/kota lain yang mengalami permasalahan yang sama.
” Tetapi permasalahan ini begitu menghangat di Pemkab Pessel, kami tidak tahu itu entah apa yang membuat ini menjadi hangat, yang jelas ini menjadi berita yang begitu menarik di media sosial ataupun di media-media lainnya,” kata bupati.
Pada kesempatan tersebut , Rusma Yul Anwar juga menegaskan, apa yang disampaikan para narasumber yang hadir pada acara sebuah diskusi di salah satu media, tidak ada kezaliman yang dilakukan di pemerintahan ini , itu pasti.
Terkait penyusunan anggaran tahun ini caranya berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk itu terdapat tafsiran yang berbeda sehingga terdapat kekeliruan dalam penganggaran.
” Yang kami sampaikan ternyata yang kami lakukan ini ternyata juga keliru, kami tidak membantah. Kekeliruan itu bukan kami sengaja, tetapi kami terlalu patuh berpedoman kepada aturan yang diturunkan oleh Kemenkeu,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya tidak ingin ada persoalan-persoalan yang berakibat pada pemerintah daerah, maka pihaknya mengikuti sesuai aturan. “Buktinya sampai dievaluasi ke provinsi ternyata tidak ada persoalan, makanya kami ngotot itu benar,” ujarnya.
Lanjutnya, persoalan tersebut diketahui Pemda setempat ketika Perbup ADD harus diharmonisasi ke Kemenkum HAM, ternyata tidak bisa karena ada pemberitahuan dari Kementerian Keuangan harus dipenuhi yang 10% kalau tidak dipenuhi yang 10%, maka perbup itu tidak bisa diharmonisasi.
Menurutnya, hal tersebut akan berisiko pada pemerintah daerah kalau tidak disikapi dengan cepat pemerintah daerah akan mendapat sanksi.
” Jadi pemenuhan ADD 10% itu tidak atas tekanan siapapun tapi karena aturan Kementerian Keuangan, kalau tidak ada teguran seperti itu dari Kemenkum HAM pasti kami tidak akan lakukan,” ujarnya.
Dengan dikembalikannya ADD 10% tidak ada tekanan dari siapapun, dan pemda tidak bisa ditekan tekan seperti itu saja karena semua ada aturannya. “Kami patuh dengan aturan yang berlaku, sekarang kami lagi bekerja memenuhi yang 10% itu,” katanya.
Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang menyisir setiap OPD mana yang mungkin pelaksanaan kegiatan yang bisa diundur terlebih dahulu.
Terkait masalah demo yang akan dilakukan oleh perangkat nagari menurut bupati silakan saja, itu hak mereka.
Ada yang menyampaikan ini adalah kepentingan bupati.
Ini jelas tidak, hanya orang-orang yang tidak punya logika politik yang bisa berkata seperti itu. “Kalau kami kurangi anggaran walinagari itu secara politik itu sangat merugikan bagi kami. Tetapi kami tidaK berpikir persoalan politik 2024, maka kebijakan itulah yang kami ambil,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bapedalitbang Pesisir Selatan, Hadi Susilo menjelaskan beberapa hal dalam penyusuanan anggaran bahwa secara proses perencanaan dan penganggaran sampai dengan disepakati KUA-PPAS bersama DPRD Pessel tidak terdapat kendala.
” Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan mengeluarkan surat tentang adanya pola Dana Transfer Umum yang ditentukan dan yang tidak ditentukan penggunaannya, dimana porsi DAU itu cukup besar untuk tiga bidang yaitu bidang pekerjaan umum, bidang pendidikan dan kesehatan” katanya.
Menurutnya, total Dana Transfer Umum (DTU) Bebas yang bisa digunakan Rp 514 miliar, disitu ada Alokasi Dana Desa (ADD) selain itu DAU yang sudah diatur bisa dilaksanakan.
Terkait permasalahan tersebut, pihak TAPD berinisiatif berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, namun secara tatap muka Kementerian Keuangan tidak melayani namun disediakan secara sistem dilayani melalui callcenter.
Dari hasil konsultasi dengan Kemenkeu melalui call center terdapat jawabannya bahwa dana yang 10% itu diambil dari DTU yang tidak ditentukan penggunaannya.
” Disinilah timbul persoalannya, pada saat kita melakukan harmonisasi ke Kemenkum HAM ternyata Perbup ADD kita tidak bisa diharmonisasi. Pada 15 Maret 2023 disaat itulah kita mendapat informasi bahwa harmonisasi perbup kita akan dilanjutkan dengan catatan penuhi 10 %, kalau tidak terpenuhi yang 10% maka Perbup ADD kita tidak disahkan,” tuturnya. (son)
Teks foto : Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menggelar jumpa pers dengan wartawan media cetak, online dan elektronik di ruang rapat bupati, Sabtu (18/3) lalu. (ist)












