Terus Meningkat, Kemenkum HAM Sumbar Proses 2.458 Permohonan Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan dalam laporannya sebagai ketua panitia mengungkapkan, kegiatan itu diikuti 60 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Sumatra Barat.

Kehadiran mereka diharapkannya bisa menjadi agen untuk membangun kesadaran terhadap pentingnya perlindungan KI, khususnya dalam hal paten, karena kegiatan promosi dan diseminasi ini diberikan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang karakteristik, efek teknik, serta nilai kebermanfaatan dan kebaruan suatu hasil temuan dari para inventor sebelum suatu invensi didaftarkan.

“Kita bersama yakin dengan menghadirkan Direktur Paten, DTSL dan Rahasia Dagang, Ibu Dede Mia Yusanti secara langsung sebagai narasumber dalam diseminasi ini akan membuka cakrawala kita lebih luas tentang kekayaan intelektual khususnya paten,” harapnya.

Bersama direktur, juga dihadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Zainul Daulay yang membeberkan banyak hal terkait KI dan kemanfaatan bagi pemiliknya. Para peserta yang merupakan para dosen dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Sumatra Barat ini tampak antusias mengikuti kegiatan yang juga diisi materi dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Amru Walid Batubara.

Disampaikan juga, kegiatan promosi dan diseminasi ini juga sebagai pembuka potensi dan rencana perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan perguruan tinggi di Sumatra Barat dalam meningkatkan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual.

Farhan menambahkan, untuk paten ini ada dua, yaitu paten biasa dengan jangka waktu 20 tahun dan paten sederhana 10 tahun. Soal pilihan paten ini disesuaikan dengan yang ingin didaftarkan oleh para inventor tersebut.(Yuni)