PEKANBARU – Pertemuan tertutup mendadak yang digelar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan di Kantor DPRD Riau pada Jumat (17/1), akhirnya terungkap.
Pertemuan tersebut ternyata membahas perkembangan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menghebohkan publik.
Usai pertemuan, AKBP Ade Kuncoro menyampaikan kepada awak media bahwa ia sengaja hadir untuk memberikan peringatan tegas kepada seluruh tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) di DPRD Riau.
Ia meminta siapa pun yang merasa pernah menerima aliran dana terkait kasus tersebut agar segera mengembalikannya kepada penyidik Polda Riau secara sukarela.
“Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Bisa saja statusnya meningkat menjadi tersangka atau tindakan lainnya,” tegasnya.
Kasus SPPD fiktif ini menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan penyimpangan dana yang signifikan.
Langkah tegas Dirkrimsus Polda Riau ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan di tubuh legislatif.
Masyarakat kini menantikan hasil dari penyelidikan ini dan berharap transparansi tetap menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.(*)