Agam, Hukum  

Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi Agam Terancam Dipecat

AGAM-Oknum anggota Polres Agam berinisial MA (56) warga Bukittinggi bertugas di Polsek Matur yang ditangkap Satres Narkoba Polres Bukittinggi terlibat kasus sabu, Sabtu (15/9) lalu terancam dipecat dari jajaran Kepolisian.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, Jumat (21/9) menegaskan, untuk saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses hukum atas kesalahan yang dilakukan.
“Jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan dihukum oleh pengadilan atau sudah ingkrah, maka pihak Polres Agam akan memroses menurut aturan kepolisian dan akan ditetapkan sangksi pemecatan, “katanya.
Ini sudah komitmen dan sudah disampaikan beberapa waktu sebelumnya, jika ditemukan ada aparat yang terlibat masalah narkoba akan diberikan sangksi berat, dan salah satunya berupa pemecatan.
Pihaknya juga sangat menyayangkan, hanya dua tahun ke depan yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun. Malah terlihat dengan kasus tindak pidana berupa Penyalahgunaan Narkotika.
Diakui, bahwa MA sebelumnya juga sudah menjadi target operasi terkait penyalahgunaan narkotika ini, dan pada saat berhasil ditangkap jajaran Resnarkoba Polresta Bukittinggi bersama pelaku lainnya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 127, 114 jo 112 jo 144 jo 127, 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mursidi)