Padang  

Tersangkakan Pengoplos Miras, DPRD Padang Minta Pemko Beri Penghargaan Polda

PADANG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang telah menetapkan Pemilik Toko Damarus sebagai tersangka pengoplosan miras.

Menurutnya, itu adalah salah satu bukti pihak kepolisian telah menjalankan komiten dan kesepakatan atau deklarasi Pemko bersama tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat padanya terkait Kota Padang “Bebas Maksiat”.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah Kota Padang Padang memberikan penghargaan kepada Polda Sumbar yang telah turut memberantas maksiat di Padang.

“Harusnya Pemko memberikan penghargaan kepada Polda Sumbar. Sebab, sudah bertahun-tahun peredaran miras seakan-akan tidak tersentuh,” ungkap pria yang akrab sapa Esa ini, Selasa (16/7).

Esa mendesak Pemko Padang memberikan penghargaan tersebut pada saat hari jadi Kota Padang yang akan dirayakan pada 7 Agustus 2019 mendatang.

“Perlu rasanya dipikirkan oleh Pemko Padang untuk memberikan penghargaan di Ultah Kota Padang kepada Bapak Kapolda Sumbar yang telah “menyelamatkan” generasi muda Kota Padang, sehingga lepas dari maksiat dan dampak lainnya dari miras oplosan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Esa, tujuan penghargaan tersebut untuk memancing keberanian dari seluruh masyarakat agar perpartisipasi aktif dalam memberantas maksiat. Tak hanya itu, ini juga bentuk warning kepada pengusaha maksiat, pengusaha yang bandel dan menyalahi aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kenapa diberikan? Karena di sana sudah menahun dilakukan oleh pengusaha tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko, karena kita lihat kehidupan maksiat semakin merajalela. Apalagi, Kota Padang adalah kota pendidikan, kota layak pemuda dan sudah mendeklarasikan kota bebas maksiat,” urai Ketua DPC PPP Kota Padang ini.(bambang)