Hukum  

Tersangka Pencurian Mesin Tambang Pasir Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi. (*)

BUKITTINGGI – Penyidik Polres Bukittinggi menyerahkan Rio Ramdani, (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Rabu (30/1).

Rio diduga melakukan tindak pidana dalam kasus pencurian mesin tambang pasir milik Sahirman di kawasan Jorong Bateh Sarik Nagari Nan Tujuh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 27 November 2018 lalu.

“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan kepada kejaksaan setelah berkas penyidikan terhadap tersangka dinyatakan sudah lengkap,” kata Kapolsek Palupuh Iptu Syafri.

Dikatakan Syafri, tersangka diamankan dan dilakukan setelah diduga melakukan pencurian mesin tambang pasir dengan cara membuka baut mesin menggunakan kunci pas.

Setelah baut berhasil dibuka tersangka kemudian membawa mesin tersebut menggunakan mobil jenis L300 dengan nomor polisi (nopol) BA 9932 LF.

Kemudian mesin tersebut dijual tersangka kepada seseorang bernama Yosrizal di Bonjol Kabupaten Pasaman. “Laporan yang kami terima dan dilakukan pengejaran, tersangka Rio ditangkap pada Selasa, 4 Desember 2018 di Jorong Sipisang Nagari Nan Tujuh Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” pungkas Kapolsek.(guspa)