Hukum  

Tersangka Pencabul Murid SD Ditangkap Polres Sawahlunto

Tersangka Pencabulan Murid SD, Ags (pakai sebo) dihadapkan penyidik saat Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP. J. Ritonga menyampaikan keterangan pada awak media. (armadison)

SAWAHLUNTO – Ags (51), tersangka yang mencabuli murid salah satu sekolah dasar (SD) di Sawahlunto ditangkap polisi. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban pada polisi. Sebut saja nama korban, Melati (9).

“Kini tersangka sudah dinaikan status pemeriksaan ke penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto, AKP. J Ritonga pada jurnalis, Selasa (28/5).

Peristiwa itu telah tiga kali dilakukan tersangka pada korban. Terakhir, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka, Kamis, 4 April 2019. Sekira 12 April 2019, ibu dan kakak korban melihat Melati menahan sakit saat buang air kecil. Lalu, sang ibu dan kakak korban membujuk Melati untuk menceritakan yang terjadi pada dirinya.

Akhirnya korban menceritakan yang dilakukan tersangka Ags pada dirinya. Tersangka ditangkap polisi Senin, 27 Mei 2019 di tempat kerjanya Kantor KONI Sawahlunto. Tersangka mengakui perbuatannya pada polisi. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di Kantor KONI usai korban pulang sekolah. Usai mencabuli korban, Ags memberikan uang Rp 5.000 pada Melati.

“Hasil visum medis, selaput dara korban mengalami luka robek yang sudah lama. Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ritonga.(cong)