Hukum  

Tersangka Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari Padang

Kejari Padang (rahmat zikri)

PADANG – Tersangka kasus pemerkosaan anak di Bungus, Padang, Am(56) yang berujung meninggalnya korban Tr (12) resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka serta beserta barang bukti dari polisi (tahap II), dan yang bersangkutan kini menjadi tahanan kejaksaan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, Kamis (27/2).

Usai menjalani sejumlah pemrosesan administrasi di Kantor Kejari di Jalan Gajah Mada, Amiruddin yang mengenakkan atasan biru langsung digiring ke Rutan Anak Air daerah setempat.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu akan menjadi tahanan jaksa untuk waktu 20 hari ke depan.

“Sebelum waktu dua puluh hari itu jaksa akan menyiapkan dakwaan, agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Yarnes menegaskan pihaknya akan segera merampungkan penyusunan dakwaan agar didapatkan kepastian hukum. Korban dalam peristiwa itu adalah Tr yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12).

Ia berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis terhadap penyakit kanker serviks yang diderita.

Kanker serviks yang dialami korban ditenggarai muncul karena ulah pemerkosaan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman pidana mati karena dijerat pasal 81 ayat (5) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pasal 81 ayat (5) berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.

Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun. Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82.

Pasal 82 ayat (1) memuat hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (mat)