Hukum  

Tersangka Narkoba Diamankan Polres Tanah Datar

BATUSANGKAR – Selang satu jam, Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Datar, Rabu (29/1) mengungkap dua kasus narkoba di Kubu Rajo Nagari Limo Kaum dan di Jorong Kampuang Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Di Kubu Rajo ditangkap tersangka HF (20) dan HD (24) dengan barang bukti berupa satu paket sabu terbungkus plastik bening, satu set alat isap sabu dan Hp. Kemudian hari yang sama dibekuk pula tersangka RAJ (23) alamat Jalan Cindua Mato. Di tangan tersangka RAJ disita satu paket Ganja kering dan lainnya.

Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, Jumat (31/1) menyebutkan ketiga tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat. Tersangka sering menggunakan narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan sekaligus diamankan di Polres Tanah Datar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 111 ayat (1) Yo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahu kurungan badan. (bakhtiar)