Hukum  

Tersangka Miras Oplosan Ditahan di Rutan

Tersangka miras oplosan, Tjendrawati Sio (51) saat proses penyerahan dari penyidik ke jaksa (tahap II) di Kejari Padang, Rabu (4/9). (givo alputra)

PADANG – Tjendrawati Sio (51), tersangka minuman keras oplosan yang merupakan pemilik toko di Jalan Niaga,Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Padang ditahan di Rutan Padang, setelah diserahkan pihak penyidik ke Kejari Padang (tahap II), Rabu (4/9).

Tersangka dibawa ke Rutan di Anak Air, Padang didampingi Penasihat Hukum, Rennal Arifin dan Devi Diany serta JPU Afriandi dan Dewi Permata Asri sekitar pukul 17.30 WIB.

Sebanyak sembilan kardus dan 240 botol minuman keras berbagai ukuran dan merek jadi barang bukti kasus ini, pasca-penggerebekan oleh polisi pada 21 Mei lalu.

Kasi Pidum Kejari Padang, Mulyana Safitri mengatakan, pemilik toko itu diduga memproduksiminuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan.
Sementara itu suami tersangka, Damurus mengatakan, tidak ada campuran di dalam minuman tersebut. “Semuanya asli, kalau ada yang palsu silakan tembak langsung kepala saya,” kata Damarus. (gv)