Hukum  

Tersangka Korupsi Dana BOS di Sijunjung Kembalikan Uang Kerugian Negara

Tersangka mengembalikan kerugian uang negara ke Kejari Sijunjung, didampingi penasihat hukumnya

 

SIJUNJUNG – Setelah ditetapkan jadi tersangka, akhirnya MD, mantan bendahara dana BOS 2019 – 2020, SD Negeri Aie Angek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, mengembalikan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi. MD didampingi penasihat hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Senin (2/8)

Kajari melalui Kasi Intelijen, Eriyanto, Selasa (3/8) mengatakan, uang negara yang dikembalikan ke Kejari Sijunjung sebesar Rp40 juta, dari total kerugian keuangan negara Sebesar Rp187.638.900. Pengembalian atas kerugian uang negara itu langsung dibayar tunai oleh MD.

Pengembalian kerugian negara ini, tambah Eriyanto, merupakan itikad baik dari tersangka MD. Tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi tim penuntut umum nantinya dalam penanganan perkara ini.

“Kami juga masih menunggu itikad baik dari satu tersangka lain inisial LW segera mengembalikan keuangan negara itu, demi kebaikan tersangka itu sendiri,” ucapnya Eriyanto.

Terkait uang yang disetor MD, Kasi Intel ini menyampaikan bahwa uang yang diterima pihaknya dari keluarga tersangka dan akan dititipkan ke kas negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai adanya putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya dalam proses penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 saksi dari pihak SDN 24 Aie Angek.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Sijunjung, dibawah pengawasan BPKP Sumbar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp87.638.900. Dalam pengelolaan dana bos ini, tim penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu kepala sekolah serta bendahara. (fl)