Hukum  

Tersangka Kepemilikan Sabu Diamankan Polresta Padang

PADANG – Satuan Reserse narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (Sat Resnarkoba) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial N (37) , warga Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (14/9) pada pukul 02.30 WIB. Saat diamankan tersangka kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram.

Kasat Resnarkoba Dedy Adriansyah Putra melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Adha Tawar, Rabu (15/9) mengatakan tersangka N ditangkap di sebuah rumah yang berlamat di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

“Dari pengaduan masyarakat, kami melakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah diketahui keberadaannya kami langsung melakukan operasi pengkapan,” jelasnya.

Diketahui terdapat dua barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba, yaitu satu plastik bening bungkus rokok yang didalamnya terdapat empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu satu unit handphone.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku langsung mengakui atas kepemilikan dari barang bukti tersebut,” jelas Kasubag Humas Polresta Padang tersebut.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang untuk penyidikan yang lebih lanjut. (arief)