Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Teman Kampus di Padang Belum Ditahan

Dwi Sulistiyawan

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat belum melakukan penahanan terhadap dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berinisial H dan N yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan di Padang, Rabu, mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus itu meski telah menetapkan pasangan kekasih berinisial H dan N sebagai tersangka.

“Semua itu tergantung penyidik yang memiliki hak independen dalam menetapkan tersangka ini ditahan atau tidak,” katanya.

Dia juga menegaskan dalam kasus ini tidak ada intervensi dari pihak lain dan proses penanganan kasus ini berjalan agak lama karena memang membutuhkan waktu untuk pembuktian.

“Baru minggu kemarin unsur pidana ditemukan setelah ada hasil Laboratorium Siber Mabes Polri keluar. Kita kirim barang bukti ke Mabes karena banyak video yang telah dihapus pelaku dan ini yang kita ungkap lagi,” jelas Kabid Humas.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unand ini dilakukan setelah memenuhi sejumlah bukti dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada akhir pekan lalu.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N. Tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan,” katanya.

Kapolda menegaskan bahwa polisi akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur setelah polisi mendapatkan cukup bukti.

“Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ungkapnya.(*)